Nicohlay Aprilindo, kuasa hukum Almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP), meminta Polda Metro Jaya untuk meningkatkan kasus kematian diplomat muda dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI ke tahap penyidikan. Setelah melakukan audiensi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, ia menyatakan bahwa kasus tersebut perlu dinaikkan ke tahap penyidikan. Sebelum melakukan penyidikan, dilakukan gelar perkara terlebih dahulu. Nicholay juga meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara terkait kematian ADP, setelah mendapatkan informasi bahwa belum ada gelar perkara dilakukan sampai saat ini.
Konferensi pers yang diadakan oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 29 Juli 2025 mengumumkan hasil kesimpulan ahli terkait kasus tersebut. Nicholay juga menyoroti bahwa media belum diikutsertakan dalam audiensi tersebut karena dianggap masih sebagai informasi internal. Informasi yang sebelumnya dianggap sebagai privasi juga tidak seramai yang diharapkan, setelah tiga saksi seperti resepsionis, sekuriti, dan provider jasa tiket memberikan informasi terkait adanya privasi. Mereka juga mengungkapkan bahwa almarhum pernah melakukan check-in bersama seorang wanita berinisial V, sehingga pemeriksaan terhadap V perlu diperdalam. Inisial D juga perlu ditelusuri karena pada saat Almarhum masih hidup, ia didampingi oleh dua orang tersebut.





