Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor Bersenjata di Depok

by -34 Views

Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya baru-baru ini berhasil menangkap dua pelaku yang melakukan percobaan pencurian sepeda motor (curanmor) dengan senjata api di Depok. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa kedua pelaku, KM dan RA, ditangkap oleh tim opsnal Subdit Resmob setelah melakukan percobaan pencurian di wilayah Cilangkap, Tapos. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin dan setelah gagal dalam aksinya, salah satu pelaku bahkan menodongkan senjata api ke korban sebelum melarikan diri.

Menggunakan rekaman video CCTV, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah di Kampung Banjaran Pucung, Tapos. Selama penangkapan, petugas berhasil menyita senjata api rakitan dan peluru dari rumah tersebut. Selanjutnya, pelaku di bawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor. Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Peristiwa pencurian yang melibatkan senjata api tersebut sempat viral di media sosial Instagram melalui akun @depokhariini. Video rekaman CCTV menunjukkan kedua pelaku melakukan aksi percobaan pencurian sepeda motor dan situasi ketika salah satu pelaku menodongkan senjata ke korban. Polisi masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengetahui lebih banyak informasi terkait kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku di Depok.

Source link