Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan dari Paulus Tannos terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim tunggal Halida Rahardhini menyatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap prematur. Dengan demikian, kasus dugaan korupsi e-KTP yang melibatkan Paulus Tannos tetap akan diselidiki.
Pertimbangan dalam putusan tersebut adalah penangkapan dan penahanan Paulus Tannos dilakukan oleh otoritas Singapura, bukan oleh aparat hukum Indonesia yang diatur dalam KUHAP. Oleh karena itu, gugatan praperadilan yang diajukan di PN Jakarta Selatan dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Tim Biro Hukum KPK menghormati keputusan hakim PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan tersebut dan menyatakan bahwa Paulus Tannos memang ditangkap oleh otoritas Singapura, bukan oleh KPK.
Paulus Tannos ditangkap di Singapura pada awal Januari 2025 dan saat ini sedang menjalani proses ekstradisi di pengadilan Singapura. Dia merupakan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik yang diduga merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun. Paulus Tannos telah melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya, sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak Oktober 2021.





