Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial M (51) karena diduga mengedarkan narkotika jenis ganja seberat 4,672 kilogram (kg) di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Aksi penangkapan dilakukan pada Selasa (2/12) sekitar pukul 14.17 WIB. Menurut keterangan Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ, AKP Edy Lestari, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai adanya aktivitas narkoba di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka M dengan barang bukti berupa 4,6 kg ganja.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu dus besar yang berisi ganja seberat total 4,672 gram serta satu unit telepon seluler (ponsel). Tersangka M mengakui bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial D (DPO) yang saat ini sedang diburu oleh petugas. Saat ini, M beserta barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Edy menegaskan bahwa tersangka M dan barang bukti akan diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan secara lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen polisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Barat. Tetaplah terhubung dengan berita terkini untuk informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.




