Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana, menegaskan bahwa Dinas Pendidikan harus bertindak tegas dengan mencabut izin operasional sekolah yang tidak mampu memberikan keamanan dan keadilan bagi siswa dan tidak merespon kasus perundungan (bullying) secara serius. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap laporan yang diterima terkait kasus bullying di Sekolah Dasar Kristen (SDK) Penabur Kelapa Gading, Jakarta Utara. Menurut Justin, tindakan pengaduan ke polisi oleh beberapa orang tua merupakan indikasi bahwa sekolah tidak menanggapi keluhan mereka dengan baik. Justin mengatakan bahwa jika sekolah benar-benar serius dalam menangani perundungan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku bullying, maka orang tua tidak perlu melibatkan pihak kepolisian. Kasus bullying juga dilaporkan di SD Gandhi School Ancol, menunjukkan bahwa masalah perundungan adalah darurat di Jakarta. Untuk mengatasi hal ini, Justin mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Anti-Bullying sebagai langkah preventif. Dalam hal ini, Justin menyarankan penerapan sanksi tegas bagi pelaku bullying dan bahkan mencabut izin operasional sekolah apabila tidak mampu menangani kasus bullying secara efektif. Selain itu, sekolah juga harus memberlakukan sanksi bagi siswa yang melakukan perundungan, meskipun dalam tingkat yang lebih ringan, sebagai upaya pencegahan yang lebih baik. Sinergi antara pihak sekolah, orang tua, dan pihak terkait diharapkan dapat mengatasi masalah perundungan di lingkungan pendidikan di Jakarta.
Bullying di Sekolah: Orang Tua Siswa Laporkan Kasus ke Polisi




