Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang mempertimbangkan permintaan Ammar Zoni untuk menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus narkotika yang saat ini sedang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, permintaan tersebut masih dalam tahap penelaahan dan memerlukan investigasi lebih lanjut terkait informasi yang diajukan oleh saksi pelaku.
Posisi saksi pelaku dalam mekanisme JC memiliki standar kontribusi yang berbeda dari terdakwa lainnya. Keterangan yang diberikan oleh pemohon harus memiliki nilai strategis yang dapat membuka struktur kejahatan narkotika, termasuk alur transaksi dan aktor yang memiliki peran penting dalam jaringan kejahatan tersebut.
Sri menekankan bahwa dalam kasus narkotika, penting bagi pemohon JC untuk dapat membantu mengungkap jaringan kejahatan yang lebih besar, bukan hanya membuktikan tindak pidana di pengadilan. LPSK telah menerima permohonan perlindungan Ammar Zoni terkait kasus narkotika yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus yang menjerat Ammar Zoni terkait dengan dugaan percobaan tindak pidana terkait narkotika golongan I. Enam terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal-pasal yang sesuai dengan UU Narkotika. Permohonan Ammar Zoni sebagai JC merupakan bagian dari upaya untuk membongkar jaringan kejahatan narkotika yang lebih besar. Peran saksi pelaku diharapkan dapat membantu dalam mengungkap fakta-fakta penting terkait kasus tersebut.




