Sudah beberapa waktu terakhir, diskusi mengenai perlunya status bencana nasional untuk bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat semakin ramai. Banyak pihak menekankan pentingnya status bencana nasional agar penanganan lebih terpusat dan efisien, namun tidak sedikit pula yang menegaskan urgensi pendekatan yang lebih selektif dan hati-hati sebelum memutuskannya.
Tokoh-tokoh di lembaga legislatif seperti DPR dan DPD mendorong Presiden mengambil keputusan cepat, sementara suara lain mengingatkan agar keputusan ini diambil sesuai prosedur. Status bencana nasional dipandang sebagai langkah strategis karena bisa mempercepat distribusi bantuan, memperkuat koordinasi antar lembaga, dan mendatangkan dukungan lebih besar. Namun di balik itu, ada sejumlah aspek teknis, aturan, serta kapasitas daerah yang perlu diperhatikan.
Prof Djati Mardiatno dari UGM menuturkan penetapan status bencana tidak asal ditetapkan. Sebagai akademisi Fakultas Geografi, beliau mengingatkan bahwa terdapat sistem berlapis yang mengatur penentuan status ini mulai dari penanganan tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional, sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah setempat. Jika daerah masih dapat mengatasi bencana, maka mereka justru harus tetap menjadi garda terdepan dalam penanganan.
Djati memberi contoh, melewati kewenangan daerah dengan langsung menjadikan bencana sebagai urusan nasional dikhawatirkan akan melemahkan peran pemerintah daerah. Apabila semua tanggung jawab diambil alih pusat, bisa jadi tim daerah yang masih kompeten justru kehilangan ruang untuk berkontribusi efektif di lapangan. Langkah bertahap akan lebih menjamin pengelolaan yang proporsional.
Di sisi lain, anggaran penanggulangan bencana tidak sepenuhnya tergantung pada status bencana nasional. Seperti yang ditegaskan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, mekanisme Dana Siap Pakai (DSP) yang sudah diatur dalam APBN dan UU Penanggulangan Bencana secara hukum bisa langsung digunakan ketika dibutuhkan. Hingga dua hari terakhir, realisasi dana untuk bencana di Sumatera telah mencapai sekitar 500 miliar rupiah, menunjukkan respons fiskal pemerintah cukup cepat walau tanpa status nasional.
Menteri Koordinator PMK, Pratikno, menegaskan penanganan bencana tetap jadi prioritas utama pemerintah. Instruksi Presiden jelas: sumber daya nasional akan dikerahkan secara penuh sesuai kebutuhan daerah. Dukungan logistik dan keuangan tidak terhambat birokrasi status hukum bencana semata.
Hal lain yang menjadi pertimbangan penting adalah aspek keamanan nasional. Jika langsung membuka status bencana nasional, kemungkinan masuknya unsur asing lebih besar. Walaupun bantuan asing kerap dianggap positif, dalam banyak pengalaman global, hadir pula potensi intervensi dan kepentingan luar yang kadang sulit dikendalikan oleh pemerintah setempat. Studi-studi akademik internasional juga menyoroti sensitivitas masuknya aktor luar dalam penanganan bencana dan berbagai risiko yang menyertainya.
Pemerintah Indonesia memastikan bahwa bantuan asing belum dibutuhkan dalam situasi ini, walau tetap mengapresiasi perhatian dari negara-negara sahabat. Apa yang lebih penting adalah memastikan respon cepat, kerja bersama TNI, Polri, BNPB, dan masyarakat, berjalan koordinatif dan efektif. Peran aktif masyarakat dalam menggalang bantuan, mengirim logistik, dan membentuk tim sukarelawan terbukti sangat membantu penanganan di banyak bencana sebelumnya di Indonesia.
Tantangan lain adalah bagaimana isu bencana ini tidak terlalu cepat dipolitisasi sehingga fokus tetap pada penguatan sistem koordinasi, bukan sekadar kehebohan penetapan status. Kolaborasi efektif antar lembaga, baik dengan atau tanpa status bencana nasional, adalah kunci agar penanganan bencana dapat berjalan optimal dan masyarakat terdampak segera mendapatkan pertolongan yang diperlukan.
Sumber: Status Kebencanaan Tak Halangi Penanganan Banjir Dan Longsor Di Pulau Sumatera
Sumber: Status Kebencanaan Tidak Menghalangi Penanganan Bencana Di Pulau Sumatera





