Polisi Ungkap Pencurian Rumah Kosong di Tangerang: Berita Terbaru

by -49 Views

Subdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di rumah kosong di wilayah Poris, Cipondoh, Tangerang. Pelaku yang dikenal dengan inisial H alias NANO berhasil ditangkap di bawah flyover Cengkareng, Jakarta Barat pada tanggal 2 Desember 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa pelaku berhasil menggasak emas seberat 50 gram, uang tunai sebesar Rp25 juta dan satu unit ponsel. Total kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp126 juta. Peristiwa pencurian ini terjadi pada tanggal 16 Oktober 2025 di Jalan Kampung Poris Asalam, Cipondoh, Kota Tangerang.

Pelaku pencurian tersebut biasanya mencari target secara acak terutama rumah yang tidak berpenghuni untuk memudahkan proses pencurian. Rekaman CCTV menunjukkan bahwa pelaku masuk rumah dengan cara merusak teralis jendela setelah memanjat pagar. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis spesialis pencurian rumah kosong yang sebelumnya pernah menjadi tersangka dalam kasus serupa pada tahun 2017, 2021, dan 2022.

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian, dua unit sepeda motor, dan beberapa perhiasan emas hasil curian. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dapat dikenakan pidana maksimal 9 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polda Metro Jaya dalam memberantas tindak pidana pencurian.

Source link