Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi terkait kebakaran Ruko Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang. Tujuan dari penyelidikan ini adalah untuk mengungkap kemungkinan adanya unsur pidana atau kelalaian dalam kejadian tersebut. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengatakan bahwa empat karyawan dan dua orang lainnya yang merupakan bagian dari sumber daya manusia (HRD) tempat usaha tersebut telah diperiksa.
Proses pemeriksaan masih terus dilakukan, termasuk upaya untuk berkomunikasi dan memeriksa pemilik gedung atau penanggung jawab perusahaan. Roby menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengetahui apakah ada unsur pidana atau kelalaian yang menyebabkan korban tewas. Meskipun hingga saat ini belum ditemukan unsur pidana, pihak kepolisian tetap akan menginvestigasi apakah ada kelalaian dari pihak operator, manajemen, atau pemilik gedung yang menjadi penyebab kebakaran.
Selain itu, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta berhasil menyelamatkan 19 korban kebakaran yang bekerja di Ruko Terra Drone. Mereka berhasil diselamatkan setelah berusaha menyelamatkan diri di lantai paling atas dan petugas dapat menurunkan mereka dengan selamat. Proses penyelidikan dan tindak lanjut terkait kebakaran ini terus dilakukan untuk memastikan kejelasan atas kejadian tragis ini.




