Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa pemilik perusahaan Terra Drone dan sembilan orang lainnya terkait kebakaran ruko di kawasan Kemayoran yang menewaskan 22 orang. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengatakan bahwa ada tambahan 3 saksi lagi, termasuk pemilik perusahaan MWW, yang diperiksa oleh pihak berwenang. Hingga saat ini, sudah ada 10 saksi yang diperiksa dalam kasus tragis tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan barang bukti yang dapat mengungkap penyebab kebakaran.
Dalam kasus ini, jika terbukti adanya unsur pidana, dapat dikenakan pasal 187, 188, dan 359 KUHP terkait sengaja atau kealpaan yang mengakibatkan kebakaran dan kematian. Ancaman hukuman bagi pelaku jika terbukti bersalah adalah penjara selama 5 hingga 12 tahun. Sebelumnya, semua 22 korban telah diidentifikasi setelah tim DVI Forensik menyelesaikan proses identifikasi jenazah.
Pihak berwenang terus melakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut terkait kebakaran yang menyebabkan kehilangan nyawa ini. Kepastian penegakan hukum akan menjadi jaminan keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat luas. Selain itu, upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang juga harus ditingkatkan. Semoga kejadian tragis ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keselamatan dan keamanan dalam operasional perusahaan.




