Sopir Mobil MBG yang Melanggar Pasal 360 KUHP Akan Ditindak Polisi

by -73 Views

Polres Metro Jakarta Utara telah mengungkapkan bahwa sopir mobil yang menabrak sejumlah siswa dan guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing saat mengantarkan makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dijerat dengan pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Kelalaian. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, menyatakan bahwa sopir tersebut masih dalam status saksi yang sedang diperiksa oleh penyidik. Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan dan pasal 360 KUHP akan dikenakan karena sopir tersebut menyebabkan luka berat atau luka lainnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun.

Proses penyidikan terus dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi, dan keterangan terlapor. Polres Metro Jakarta Utara berencana untuk melakukan gelar perkara besok guna menetapkan tersangka dalam kasus ini. Total 22 orang menjadi korban dalam tabrakan mobil tersebut, dengan tiga orang dirawat di RS Cilincing, sembilan orang dirawat di RS Koja, dan sepuluh orang menjalani perawatan rawat jalan.

Dari keterangan Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, diketahui bahwa sopir minibus berinisial AI merupakan sopir pengganti yang mengantarkan makanan program MBG di sekolah tersebut. Selama aksi tabrakan, sopir tersebut ditemani oleh kernet MRR. AI merupakan sopir pengganti karena sopir utama sedang sakit dan AI sudah dua kali membawa mobil untuk mengirimkan Makan Bergizi Gratis.

Sopir tersebut menjelaskan bahwa bangunan sekolah berada di atas tanjakan, dan saat ia berencana menginjak rem, rem tidak berfungsi normal. Hal ini menyebabkan mobilnya tidak dapat berhenti sehingga terjadi tabrakan. Polisi masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut. Diperkirakan kasus ini akan terus diupdate oleh pihak berwenang dalam penyelesaiannya.

Source link