Desakan Bantuan Bencana Sumatera: Antara Percepatan dan Korupsi

by -64 Views

Perpanjangan status tanggap darurat banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera telah menimbulkan desakan bagi pemerintah pusat untuk menetapkan status Bencana Nasional. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan konsentrasi anggaran dan distribusi bantuan secara lebih cepat dan terkoordinasi. Namun, desakan ini tidak terlepas dari kontroversi terkait kekhawatiran potensi penyalahgunaan anggaran tanpa pengawasan ketat jika status darurat nasional diberlakukan.

Anggota DPD RI asal Sumatera Barat, Irman Gusman, merupakan salah satu tokoh yang mendorong penetapan status Bencana Nasional. Meski awalnya ditolak oleh Gubernur Sumbar, Irman kini sedang menggalang dukungan internal DPD untuk mengajukan usulan tersebut secara lebih lembaga. Akan tetapi, langkah Irman ini menuai sorotan karena latar belakangnya sebagai mantan terpidana korupsi.

Pengalaman selama pandemi Covid-19 menjadi pelajaran berharga terkait potensi penyalahgunaan dalam situasi darurat. Dikhawatirkan bahwa praktik korupsi dalam pengadaan barang, distribusi bantuan, dan program sosial bisa terulang jika status Bencana Nasional ditetapkan tanpa pengawasan yang ketat. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat 20 kasus korupsi anggaran bencana sepanjang 2024, dengan kerugian negara mencapai Rp 14,2 miliar, menunjukkan titik rawan utama dalam korupsi kebencanaan.

Presiden Prabowo Subianto telah mengingatkan agar tidak ada yang memanfaatkan situasi bencana untuk keuntungan pribadi. Dalam menghadapi desakan penetapan status Bencana Nasional untuk Sumatera, perlunya pendekatan komprehensif yang meliputi percepatan alokasi anggaran, transparansi, dan akuntabilitas kebijakan darurat. Pengalaman masa pandemi dan temuan ICW menjadi alarm bahwa status darurat membutuhkan integritas selain kecepatan dalam penanganan bencana.

Source link