Polisi Tetapkan Enam Tersangka Pengeroyokan di Kalibata: Update Terbaru

by -54 Views

Kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka oleh pihak kepolisian. Keenam tersangka tersebut, yang semuanya adalah anggota Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri, diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi hal ini dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum yang mengakibatkan kematian.

Proses penyidikan masih berlangsung, di mana Polri berkomitmen untuk mengungkap kasus kriminal dengan serius tanpa pandang bulu. Seluruh pihak yang terlibat akan bertanggungjawab sesuai dengan hukum yang berlaku. Informasi bahwa dua orang meninggal dunia akibat pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan juga telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Meskipun demikian, penyelidikan masih terus dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan untuk mendalami kasus tersebut. Semua proses hukum akan dijalankan secara transparan, profesional, dan proporsional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Source link