Polda Metro Jaya sedang mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan kendaraan oleh debt collector setelah terjadi insiden pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan. Kejadian tersebut dimulai dari cekcok saat penarikan sepeda motor di jalan yang berujung pada kekerasan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pihak Polri di lokasi tidak menerima tindakan pencabutan kunci kontak kendaraan. Hal ini berujung pada penganiayaan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia. Peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bagi perusahaan pembiayaan dalam menerapkan regulasi penagihan kredit. Budi menekankan bahwa penagihan kredit seharusnya dilakukan melalui jalur administratif, tidak dengan penghentian paksa di jalan. Polda Metro Jaya juga meminta pembiayaan untuk mengevaluasi sistem penagihan kredit secara menyeluruh, termasuk memastikan petugas lapangan memiliki legalitas dan pemahaman hukum yang jelas. Terkait kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak, sementara penagihan secara paksa di jalan diimbau untuk dilaporkan ke layanan Kepolisian 110. Tak hanya pengeroyokan, sekelompok massa juga melakukan perusakan di Kalibata yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Evaluasi SOP Penarikan Kendaraan: Kericuhan di Kalibata Diperiksa





