Polres Metro Depok melakukan penangkapan terhadap dua pelaku penagih utang yang melakukan penganiayaan terhadap seorang korban di Jalan Ir H Juanda, Depok, Jawa Barat. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi saat korban sedang dalam perjalanan menuju Jalan Margonda Raya dengan mengendarai mobil pribadinya. Para pelaku menghentikan korban sebelum Mall Pesona Square, merampas STNK dan kunci mobil korban, serta melakukan pemukulan terhadap korban sebelum melarikan diri dari lokasi.
Korban berhasil dibantu oleh warga sekitar untuk mengamankan kendaraannya yang mengalami kerusakan akibat tindakan para pelaku. Kejadian tersebut viral di media sosial Instagram melalui akun @depok24jam, yang menampilkan video penghadangan yang dilakukan oleh penagih utang terhadap korban. Dalam kejadian itu, STNK korban dirampas dan kunci mobil dirusak, sedangkan saat itu pengemudi membawa anak kecil dan istri yang tengah hamil 8 bulan.
Dalam upaya mengungkap kasus ini, Polres Metro Depok telah berhasil menangkap kedua pelaku yang terlibat dalam tindakan penganiayaan tersebut. Kejadian ini mencuat sebagai pelanggaran hukum yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. Demikianlah Kronologi penganiayaan oleh penagih utang yang terjadi di Depok, Jawa Barat.




