Seorang pria berinisial G (43) mengancam ibu kandungnya dengan parang karena diduga sang ibu telah menghilangkan narkoba jenis sabu yang dimilikinya. Kejadian ini terjadi di Jalan Muara Baru pada Jumat siang, membuat wanita tersebut merasa terancam dan ketakutan. Setelah menerima laporan, petugas segera mengamankan pelaku yang beberapa jam kemudian diidentifikasi sebagai seorang residivis kasus 365 KUHP. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia sedang dalam pengaruh narkotika dan merasa marah serta emosi karena kehilangan barang haram miliknya. Meskipun ibu korban membantah tuduhan tersebut, pelaku terus menanyakan keberadaan sabu yang hilang sambil mengancam dengan senjata tajam. Sampson Sosa Hutapea, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, mengungkapkan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat 12/1951) dan Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. Saat ini, pelaku telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan di Mapolsek Metro Penjaringan.
Pria di Jakarta Utara Ancam Ibunda dengan Parang – Hilangnya Sabu




