Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Indonesia (YBHPA) resmi diluncurkan di Kota Bekasi sebagai langkah untuk memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak yang rentan mengalami kekerasan, diskriminasi, dan ketidakadilan. Peresmian yayasan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pegiat hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Ketua YBHPA, Ria Manurung, menegaskan bahwa yayasan ini hadir sebagai wadah aman bagi korban kekerasan dengan menyediakan layanan pendampingan hukum, edukasi, advokasi, dan perlindungan yang berkelanjutan. Data dari aparat penegak hukum menunjukkan tren peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Bekasi, yang memperkuat urgensi kehadiran YBHPA. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Silvia Triana Hapsari, berharap YBHPA dapat menjadi mitra strategis dalam upaya mengurangi kasus kekerasan. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, juga memberikan apresiasi atas berdirinya yayasan ini serta menekankan pentingnya pendekatan psikologis dalam penanganan kasus kekerasan. Diharapkan peresmian YBHPA di Kota Bekasi menjadi langkah nyata dalam memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak serta membangun lingkungan yang lebih aman, adil, dan ramah bagi mereka.
Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Mulai Beroperasi di Bekasi





