Belakangan ini, ruang publik di Indonesia dibanjiri oleh perbincangan serius mengenai keluarnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan internal Polri ini menjadi sorotan karena dianggap melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Perpol Nomor 10 Tahun 2025, yang diresmikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memungkinkan beberapa jabatan di luar struktur Polri untuk diisi oleh anggota Polri aktif. Namun, Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 secara jelas melarang anggota Polri aktif menjalankan jabatan sipil di luar struktur Polri RI.
Kontroversi muncul karena adanya perbedaan pandangan mengenai kepatuhan hukum terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Meskipun Putusan MK telah dibacakan, Markas Besar (Mabes) Polri membela penerbitan regulasi tersebut dengan mengacu pada regulasi lain yang mengatur tentang posisi anggota Polri dalam jabatan sipil. Namun, dari segi konstitusi, Putusan MK memiliki otoritas yang tinggi dan wajib dipatuhi oleh lembaga negara, termasuk Polri.
Pentingnya kepatuhan terhadap putusan konstitusi dapat menjadi cerminan bagi pemangku kepentingan seperti MK, Kepolisian, dan Pemerintah tentang pentingnya menjaga hierarki perundang-undangan. Konflik antara Perpol dan Putusan MK bisa merusak kepastian hukum dan tatanan konstitusi di mata masyarakat. Sebagai negara hukum, menjaga kepatuhan terhadap putusan pengadilan konstitusi merupakan kunci utama dalam memastikan kepastian hukum yang berkelanjutan.





