Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa terdakwa Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya telah mengunggah sebanyak 80 konten kolaborasi yang menghasut, dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah pada rentang waktu 24-29 Agustus 2025. Menurut JPU, konten yang diunggah oleh keempat terdakwa tersebut bertujuan untuk mengajak pelajar terlibat dalam kerusuhan dan melawan pemerintah. Mereka memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan narasi provokatif yang membuat pelajar terhasut dan terlibat dalam aksi anarkis di berbagai lokasi seperti depan DPR RI dan Polda Metro Jaya.
Salah satu contoh konten yang dijadikan bukti dakwaan adalah sebuah poster bertuliskan “bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan caption “kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami”. Poster tersebut dianggap memprovokasi pelajar untuk benci terhadap kepolisian. JPU menyoroti bahwa selama hampir tiga jam, mereka membacakan dakwaannya yang mempertanyakan aksi keempat terdakwa yang dianggap mengancam ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
Selain itu, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang baru-baru ini mengalami perubahan dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman tersebut melibatkan berbagai pasal hukum yang berlaku.
Pihak berwenang merasa perlu menindak tegas perbuatan para terdakwa yang dianggap meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Pengadilan akan terus menguji fakta-fakta yang disajikan dalam persidangan demi keadilan yang sebenarnya.





