Indonesia saat ini tengah menghadapi perdebatan penting tentang peran aparat keamanan dalam birokrasi sipil setelah 27 tahun Reformasi 1998. Peraturan Polri No. 10 Tahun 2025 baru-baru ini diterbitkan, memberikan anggota Polri aktif kesempatan untuk menempati jabatan sipil. Langkah ini menuai kontroversi karena dianggap melanggar semangat Reformasi 1998 dan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Reformasi 1998 berhasil mengakhiri dominasi militer dalam urusan sipil dan politik, dengan salah satu pencapaian kunci adalah penghapusan doktrin Dwifungsi ABRI. Undang-undang pasca-Reformasi dirancang untuk memastikan jabatan sipil hanya diisi oleh warga sipil, menegakkan supremasi sipil dan negara hukum. Pemisahan institusional antara TNI dan Polri juga merupakan bagian dari semangat pemisahan peran ini.
TNI telah menunjukkan komitmennya terhadap hukum sipil dengan melarang prajurit aktif menduduki jabatan sipil sesuai UU No. 34 Tahun 2004. Berbeda dengan Polri, meskipun Mahkamah Konstitusi telah membatasi anggota Polri aktif dari jabatan sipil di luar fungsi kepolisian, penerbitan Peraturan Polri No. 10 Tahun 2025 memberikan ruang yang lebih luas bagi polisi aktif untuk berpartisipasi dalam posisi sipil.
Peraturan ini menimbulkan anomali hukum dalam tata negara, di mana keputusan MK seharusnya lebih tinggi kedudukannya daripada peraturan internal institusi seperti Perpol. Penggunaan Perpol untuk menabrak putusan MK berpotensi menciptakan pelanggaran konstitusi dan membahayakan supremasi sipil. Tanpa pengawasan eksternal yang kuat, birokrasi sipil berisiko dikuasai oleh aparat bersenjata.
Dengan semangat Dwifungsi kini diselundupkan melalui regulasi internal, Indonesia dihadapkan pada potensi terkikisnya fondasi negara hukum demokratis. Penting bagi Indonesia untuk kembali menegaskan supremasi sipil sebagai amanah utama dari Reformasi 1998.





