Bantah Borongan Laptop Rp3,6 Miliar: Aktivis Dorong Audit Kejaksaan Agung

by -52 Views

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan klarifikasi terhadap dugaan pengadaan “borongan laptop” senilai Rp3,6 miliar yang dilaporkan oleh Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa BKN, Eko Wahyudi, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu anggaran pada tahap perencanaan, bukan nilai aktual pengadaan. Anggaran tersebut terbagi menjadi dua paket pengadaan yang berbeda tujuan dan metode, tanpa ada indikasi penggabungan paket.

Paket pertama, dengan kode RUP 61989710, adalah pengadaan Sarana Penunjang Penilaian Kompetensi. Sedangkan paket kedua, kode RUP 60571695, melibatkan pengadaan 100 unit laptop senilai Rp1.875.100.000 untuk digunakan sebagai sarana kerja bagi 100 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024. Proses pengadaan dilakukan melalui metode Pengadaan Langsung dan E-Purchasing (Katalog Elektronik).

Polemik ini memicu perhatian Lingkar Pemuda Mahasiswa Lawan Korupsi (LPMLK), yang menyoroti perlunya audit investigatif oleh aparat penegak hukum. Nurdin Sumadiharjo dari LPMLK menekankan pentingnya membawa kasus ini ke jalur hukum formal untuk mengungkap fakta dengan jelas. Keterlibatan Kejaksaan Agung diharapkan akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.

BKN telah memastikan bahwa proses pengadaan mengikuti peraturan yang berlaku, dan bahwa publikasi di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) adalah bentuk transparansi yang diwajibkan. Eko Wahyudi menegaskan bahwa proses pengadaan tersebut sah, transparan, dan akuntabel. Kejaksaan Agung diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.

Source link