Di Kota Tangerang, Banten, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran uang dolar palsu sebanyak 2.463 lembar. Uang palsu tersebut terdiri dari 1.934 lembar Dollar Amerika Serikat dan 529 lembar Dollar Singapura. Kombes Polisi Edy Suranta Sitepu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran uang asing palsu menjadi awal dari pengungkapan kasus ini. Setelah melakukan penyelidikan, dua tersangka berhasil diamankan, yaitu HS dan ARS. Uang palsu dan mesin cetak berhasil disita dari keduanya. Pengungkapan dilakukan di bawah Jembatan Penyeberangan Orang JPO di Kota Tangerang pada hari Kamis. Tersangka HS, yang merupakan pengedar uang palsu, diamankan saat berada di dalam bus rute Pandeglang-Kalideres. Sementara itu, tersangka ARS yang berperan sebagai pembuat desain sekaligus pencetak uang palsu dolar AS dan dolar Singapura juga berhasil ditangkap. Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Menyikapi hal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, khususnya mata uang asing, dan segera melaporkan temuan transaksi mencurigakan ke Kepolisian atau melalui layanan Call Center Polri 110.
Polisi Tangkap 2.463 Lembar Dolar Palsu di Tangerang: Penangkapan Terbaru




