Sebuah kasus penggelapan uang senilai Rp216 juta lebih diungkap oleh Kepolisian di Jakarta Barat. Pelaku berinisial AJS (27) terbongkar setelah perusahaan tempatnya bekerja melakukan audit internal. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, menjelaskan bahwa transaksi pembayaran invoice ganda terjadi pada tahun 2023. Pelaku, yang merupakan seorang karyawan, ketahuan atas kejanggalan transaksi tersebut oleh Direktur CV perusahaan tersebut. AJS akhirnya menyerahkan diri dan polisi menindaklanjuti dengan proses hukum.
Selama pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku melakukan penggelapan uang untuk memenuhi gaya hidup eksklusifnya. Kebutuhan akan hiburan malam menjadi alasan pelaku melakukan tindakan tersebut. Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan untuk lebih memperketat proses audit internal guna mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang. Semua pihak diingatkan untuk tetap mengutamakan integritas dan kejujuran dalam bertransaksi demi menjaga kepercayaan dalam dunia bisnis.




