Dua Anak Pengedar Narkoba Di Jakbar Ditempatkan di Sentra Handayani

by -48 Views

Dua anak di bawah umur berinisial MNM (17) dan SA (16) masih menunggu penahanan oleh Kepolisian atas kasus pengedaran narkoba jenis tembakau gorila di Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan menjelaskan bahwa polisi akan menempatkan mereka di Sentra Handayani Jakarta setelah berkas lengkap disiapkan. Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah polisi mendapat informasi mengenai penyimpanan barang bukti narkoba yang dijalankan oleh mereka. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tembakau gorila dengan total berat 40,23 gram. Pihak kepolisian masih dalam proses penyidikan terhadap kasus tersebut untuk mengungkap jaringan lebih lanjut terkait peredaran narkoba di wilayah Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Source link