Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma telah meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan uji forensik ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) secara independen. Permintaan ini dilakukan dengan tujuan agar hasil uji forensik dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pihak. Langkah ini diambil berdasarkan pengalaman dalam kasus besar sebelumnya yang menunjukkan adanya anomali dalam proses penegakan hukum, seperti kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Uji laboratorium forensik independen diusulkan agar dapat menghilangkan keraguan publik dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam proses pemeriksaan.
Untuk menjaga independensi uji forensik, kuasa hukum mengusulkan agar dilakukan oleh institusi dalam negeri yang kredibel dan kompeten. Polda Metro Jaya telah menyatakan bahwa hasil gelar perkara khusus menetapkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma sebagai tersangka. Meskipun demikian, mereka tetap memiliki hak untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam konferensi pers, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa gelar perkara khusus tersebut dilakukan dengan melibatkan pengawas eksternal dan internal, serta para prinsipiel, Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM, dan Komisi Nasional Perempuan untuk memastikan transparansi dan profesionalitas dalam proses tersebut. Terkait keaslian ijazah yang diberikan oleh pelapor, Iman menjelaskan bahwa penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM.





