Kuasa hukum Dicky Syahbandinata menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan atau mencairkan kredit Bank BJB kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dalam kasus dugaan korupsi. Pihak kuasa hukum menyebut Dicky Syahbandinata sebagai “korban kambing hitam” dalam perkara ini. Penegasan tersebut disampaikan oleh Kantor Otto Cornelis Kaligis & Associates, tim penasihat hukum Dicky Syahbandinata, dalam konferensi pers di Semarang. Dicky, yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi Bank BJB, didakwa terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara. Tim penasihat hukum menjelaskan bahwa Dicky Syahbandinata tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait pemberian kredit. Mereka menekankan bahwa seluruh keputusan pemberian kredit di Bank BJB merupakan wewenang Komite Kredit dan telah melalui proses analisa dan verifikasi yang ketat oleh tim teknis Bank BJB sebelum disetujui.
Kuasa Hukum Dicky Syahbandinata: Klien Tak Bisa Putuskan Kredit Bank BJB ke Sritex





