Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dengan tegas mengamankan kembali 3,4 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh korporasi dan pelaku usaha nakal. Langkah ini dianggap sebagai upaya “deklarasi perang terhadap koruptor hutan” dalam rangka penertiban praktik perusakan hutan, kebun sawit ilegal, dan tambang tanpa izin di berbagai daerah di Indonesia. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pemerintah berhasil merebut kembali aset negara yang telah lama dirampas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Penertiban ini mencakup kebun sawit, aktivitas pertambangan, dan kawasan hutan yang disalahgunakan secara ilegal. Salah satu langkah penertiban yang mencolok adalah eksekusi lahan ilegal seluas 47.000 hektare di kawasan Register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara, yang sebelumnya dikuasai oleh PT Torganda. Pengambilalihan lahan ini menjadi simbol keberadaan negara setelah bertahun-tahun pembiaran terhadap kebun sawit ilegal di kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas. Pemerintah menegaskan bahwa tindakan penindakan ini tidak pandang bulu, dan sanksi denda administratif yang berat akan diberlakukan bagi pelanggar sesuai dengan regulasi terbaru. Penegakan hukum ini juga menyasar sejumlah korporasi besar di sektor sawit dan tambang, baik perusahaan nasional maupun multinasional, dalam upaya menyelamatkan aset negara dan kelestarian ekosistem hutan.
Pemerintah Rebut 3,4 Juta Hektare Hutan Ilegal: Prabowo Deklarasikan Perang Koruptor





