Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi klaim fiktif jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta tahun anggaran 2014–2024. Dua tersangka yang ditetapkan adalah SL, mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta, dan SAN, eks karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-29 dan TAP-30 tertanggal 22 Desember 2025.
Kedua tersangka diduga bekerja sama dengan tersangka lain berinisial RAS untuk mencairkan klaim JKK dengan mendaftarkan sebanyak 340 pasien fiktif. Modus operandi melibatkan informasi yang diberikan oleh RAS kepada SL dan SAN sebelum dokumen klaim dimasukkan untuk diverifikasi dan disetujui. Para tersangka mendapatkan bayaran 25 persen dari setiap klaim JKK yang berhasil dicairkan, meskipun mereka mengetahui bahwa dokumen klaim tersebut semuanya adalah fiktif.
Di bawah ancaman Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, para tersangka dihadapkan pada tindakan hukum. Penyidik telah melakukan penahanan terhadap SL dan SAN selama 20 hari ke depan. Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta juga menangkap tersangka RAS dengan kerugian keuangan sementara mencapai Rp21 miliar. Selain itu, BPJamsostek juga telah bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi untuk perkuat strategi kepatuhan. Semua langkah ini dilakukan dalam rangka memberantas praktek korupsi yang merugikan negara.




