Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pemengaruh dr. Samira atau yang sering disebut dokter detektif sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menyatakan bahwa kasus ini telah mencapai tahap penyidikan dan dr. Samira telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 12 Desember 2025.
Pihak kepolisian masih berupaya melakukan mediasi antara dr. Richard Lee dan dr. Samira meskipun tersangka sudah ditetapkan. Polisi telah mengirimkan panggilan kepada keduanya untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan, dan pemanggilan tersebut ditunda hingga 6 Januari 2026.
Jika kedua pihak tidak hadir dalam mediasi hingga batas waktu yang ditentukan, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka. Polisi juga mengonfirmasi bahwa tidak akan melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman pidana maksimal dua tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan.
Dr. Richard Lee keberatan dengan tuduhan yang menyebutkan bahwa ia beroperasi secara ilegal di salah satu klinikknya. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 22 orang saksi untuk menguatkan pembuktian dalam perkara ini. Semua informasi terkait kasus ini dilindungi hak cipta oleh ANTARA 2025.




