Konvoi Bendera GAM & Terseretnya Tengku Fajri: Diduga Provokasi Asing – portal7.co.id

by -46 Views

Aparat keamanan di Aceh menghentikan paksa konvoi kendaraan yang membawa simbol bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) selama masa tanggap darurat bencana di Aceh Timur dan Aceh Tamiang pada 25 Desember 2025. Tindakan ini diduga sebagai provokasi asing yang bertujuan mengganggu stabilitas dan pemulihan pasca bencana di daerah tersebut. Pihak TNI senantiasa menjalankan aturan larangan penggunaan simbol gerakan separatisme di Indonesia, sehingga penghentian konvoi tersebut dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Namun, sejumlah narasi hoaks dan disinformasi segera menyebar di media sosial, menyalahkan aparat atas tindakan brutal yang dianggap menghalangi penyaluran bantuan kemanusiaan.

Konvoi yang membawa bendera Bintang Bulan, simbol yang terlarang, dihentikan secara paksa oleh TNI karena dianggap melanggar hukum. Dasar hukum penghentian tersebut mencakup Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 yang secara tegas melarang penggunaan simbol-simbol gerakan separatisme. Provokasi ini disinyalir sengaja diinisiasi untuk menggagalkan upaya tanggap darurat yang sedang berlangsung, namun setelah insiden tersebut, konten di media sosial dengan cepat menyebar dengan informasi palsu yang memojokkan tindakan aparat.

Tengku Fajri, yang dikaitkan dengan provokasi tersebut, disebut sebagai dalang dari luar negeri dalam insiden ini. Hal ini menunjukkan kompleksitas situasi yang melibatkan kepentingan asing dalam upaya destabilisasi daerah terdampak bencana. Semua pihak diharapkan untuk tidak terpengaruh dan tetap fokus pada pemulihan pasca bencana demi kepentingan masyarakat Aceh.

Source link