Kepolisian Resor Kota Tangerang, Polda Banten, telah menindak 10 anggotanya yang melanggar kode etik Polri. AKP Iman Ruspandi, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Polresta Tangerang, menjelaskan bahwa sembilan dari 10 anggota yang ditindak telah menjalani sidang dan menerima sanksi sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan. Satu anggota masih dalam proses persidangan etik. Pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polresta Tangerang termasuk perselingkuhan, penggunaan narkoba, dan mengemudi secara ugal-ugalan.
Dari kasus-kasus tersebut, dua anggota telah dijatuhi hukuman pemecatan dengan tidak hormat karena terlibat narkoba, namun setelah melakukan banding hukuman tersebut diringankan menjadi demosi. Selain itu, empat anggota lainnya mendapat sanksi disiplin karena mangkir dari tugas mereka, termasuk kasus di mana seorang anggota tidak hadir dalam pengamanan pemilihan kepala daerah di Serang, Banten.
Kasus-kasus ini menjadi peringatan bagi anggota Polri untuk mematuhi kode etik dan melaksanakan tugas-tugas mereka dengan baik. Keberhasilan Polresta Tangerang dalam menindak anggotanya yang melanggar aturan menunjukkan komitmen dalam menjaga disiplin dan profesionalisme di instansi kepolisian. Dengan demikian, diharapkan anggota Polri dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam menjunjung integritas dan dedikasi dalam menjalankan tugas kepolisian.





