Kasus hukum yang menimpa Laras Faizati Khairunnisa, seorang staf di lingkungan ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), kembali menjadi perbincangan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman satu tahun penjara. Laras didakwa karena melakukan tindak pidana provokasi melalui unggahan di media sosial yang dianggap dapat memicu kerusuhan dan tindak pidana. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Desember 2025, di mana jaksa menyatakan bahwa Laras melanggar Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang melarang penyebaran tulisan atau pernyataan yang menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana.
Kronologi dari unggahan Laras di media sosial dimulai pada Agustus 2025 dengan minimal empat konten yang diunggah. JPU menyatakan bahwa konten-konten tersebut memuat ajakan provokatif yang berdampak langsung pada kerusuhan di beberapa wilayah. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa akibat dari provokasi tersebut, terjadi kerusakan pada fasilitas pemerintah, termasuk pembakaran gedung, dan menimbulkan korban jiwa. Jaksa berpendapat bahwa unggahan Laras tidak sekadar sebagai opini pribadi, namun merupakan narasi yang mendorong aksi nyata di lapangan.





