Pelaku Ancaman Bom di 10 Sekolah Depok Jadi Tersangka

by -40 Views

Seorang laki-laki berinisial H telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ancaman bom terhadap 10 sekolah di Depok, Jawa Barat. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan alat bukti telah dilakukan. Pihak Kepolisian menemukan ‘handset’ atau ‘device’ yang digunakan dalam melakukan teror tersebut, serta telah memeriksa saksi-saksi, termasuk Kamila Hamdi.

Tersangka H dijerat dengan Pasal 45B Juncto Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 335 serta 336 KUHP. Selain itu, polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan koordinasi dengan Apsifor untuk pemeriksaan psikologi tersangka. Di sisi lain, Kamila Hamdi juga telah dimintai keterangan terkait dugaan pengancaman bom, namun pihak kepolisian menegaskan bahwa bukan dia yang mengirimkan email tersebut. Proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

Source link