Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sedang menangani kasus dugaan penyebaran konten hoaks yang terkait dengan Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengkonfirmasi adanya laporan dari seorang pengacara dengan inisial M terhadap empat akun media sosial atas dugaan penyebaran berita bohong. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sedang menangani laporan tersebut dengan profesional dan objektif.
Budi menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya. Ia mengajak masyarakat untuk menjaga ruang digital agar tetap sehat. Dalam penanganan kasus ini, pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar video dari akun YouTube dan TikTok, serta satu buah diska lepas yang berisi data digital.
Partai Demokrat juga telah melaporkan sejumlah akun media sosial YouTube karena diduga menyebarkan konten hoaks terkait dengan SBY ke Polda Metro Jaya. Muhajir, Ketua BPHP DPP Partai Demokrat, menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait dengan penyebaran berita bohong yang melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 30 Desember 2025 dengan adanya unggahan konten berita bohong pada beberapa akun media sosial.
Akun YouTube @AGRI FANANI, YouTube @Bang bOy YTN, YouTube @Kajian Online, dan TikTok @sudirowibudhiusmp telah menyebarkan konten berita hoaks terkait dengan SBY. Konten yang diunggah mengandung tuduhan yang merugikan dan tidak berdasar. Kasus ini menunjukkan pentingnya literasi digital dan kehati-hatian dalam menyebarkan informasi di media sosial.




