Pemeriksaan Polisi Richard Lee Dihentikan karena Kondisi Kesehatannya

by -38 Views

Polda Metro Jaya memberhentikan sementara pemeriksaan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, dr. Richard Lee, karena kondisinya tidak sehat. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa pemeriksaan dihentikan setelah tersangka merasa kurang sehat dan pihak penasihat hukumnya meminta penghentian. Sebanyak 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan telah diajukan oleh penyidik, dan pemeriksaan akan dilanjutkan kembali di waktu yang akan datang. Meskipun belum dilakukan penahanan, tersangka tetap kooperatif dan bersedia hadir kapanpun diminta. Pemeriksaan tersangka dilakukan sepanjang Rabu dengan pasal yang dipersangkakan terkait dengan Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara independen, transparan, profesional, dan akuntabel. Dokter Richard Lee dipanggil sebagai tersangka dalam kasus ini setelah pemanggilan yang dijadwalkan ulang. Penetapan tersangka dilakukan sebelumnya terkait dengan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.

Source link