Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jenis ganja seberat 83 kilogram di wilayah Bekasi Timur, Jawa Barat. Ketiga tersangka, dua laki-laki dengan inisial M, A, dan satu perempuan with inisial S, berhasil diamankan dalam pengungkapan ini. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat tentang transaksi narkotika di sekitar kawasan Duren Jaya, Bekasi. Petugas berhasil melacak tersangka A di area SPBU Jalan H. Nonon Sonthanie dan menemukan ganja di rumahnya setelah interogasi awal. Dalam penggeledahan lanjutan, M dan S juga diamankan di rumah tersebut. Barang bukti ganja seberat 83 kilogram telah disita bersama dengan barang-barang pendukung lainnya. Dari hasil penghitungan penyidik, total barang bukti tersebut bernilai sekitar Rp1,6 miliar dan berhasil menyelamatkan sekitar 250 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
Kasus pengungkapan ini merupakan bagian dari program Kapolda Metro Jaya “Jaga Jakarta” yang bertujuan melindungi warga dari ancaman peredaran narkotika. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat sekitar.




