Rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur dijaga ketat oleh aparat keamanan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ibadah haji tahun 2023–2024. Meskipun demikian, keadaan di sekitar rumah tersebut terlihat normal dengan kendaraan keluar masuk kawasan perumahan. Petugas keamanan tampak berjaga di sekitar area rumah, mengatur pergerakan warga dan membatasi akses tamu yang tidak berkepentingan. Media belum diizinkan masuk ke dalam rumah, sedangkan setiap tamu yang datang diperiksa identitasnya.
KPK telah mengonfirmasi bahwa Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka dalam kasus penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji, namun belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai tersangka lainnya. Selain mantan Menteri Agama tersebut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penyidikan atas dugaan korupsi kuota haji ini telah dimulai sejak Agustus 2025 dan KPK bersama BPK RI sedang menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut. Adanya penghitungan awal mengindikasikan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, sementara tiga orang termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur dicegah untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
KPK juga telah mengumumkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2026. Pihak-pihak terkait belum memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut. Walaupun demikian, upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan untuk menjaga keadilan dan ketertiban dalam pemerintahan. Tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari upaya membasmi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.




