Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan seorang pria berinisial FK (38) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Tangerang. Kejadian tragis ini terjadi di rumah korban LHN (75) di Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Banten, pada Sabtu dini hari. Setelah menerima informasi, adik kandung korban melaporkan kasus tersebut ke polisi yang kemudian melakukan penyelidikan dan pemrosesan sebelum menetapkan tersangka. Dugaan motif dari pembunuhan ini adalah masalah ekonomi, di mana tersangka merasa tertekan dan korban tidak memenuhi janji untuk memberikan uang dari hasil penjualan rumah. Tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Kasus ini terus menjadi sorotan dan pemburu pelaku pembunuhan masih berlanjut.
Kasus Kontroversial: Anak Angkat Tersangka Pembunuhan di Tangerang





