Pernyataan Polisi: Tidak Ada Diskriminasi Kasus Ijazah Palsu Jokowi

by -49 Views

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, pernyataan tebang pilih tidak benar dan menunjukkan ketidaktahuan terhadap mekanisme jalur yang ada. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus ijazah palsu Jokowi, yaitu Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis. SP3 diterbitkan setelah kedua tersangka mengajukan permohonan keadilan restoratif justice kepada pelapor, sesuai dengan Perpol 8 tahun 2021. Status tersangka dan pencekalan terhadap keduanya juga sudah dicabut. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerbitkan SP3 berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif. Keadilan restoratif ini bertujuan untuk memulihkan kondisi korban dan tersangka ke kondisi semula sesuai hukum. Penanganan perkara ini diatur oleh undang-undang dan Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk bijak dalam menyikapi hal ini.

Source link