Polisi Bertindak Soal Pungutan Parkir Liar di Setiabudi

by -38 Views

Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait praktik parkir liar dengan tarif tidak wajar di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima melalui layanan darurat 110 pada Kamis (15/1).

Pelapor mengadukan adanya juru parkir yang memungut tarif parkir sepeda motor sebesar Rp10.000 untuk durasi sekitar tiga jam di pertigaan Sudirman Tower dan Plaza Semanggi. Aktivitas parkir tersebut juga dianggap mengganggu arus lalu lintas karena sebagian badan jalan digunakan untuk kegiatan parkir.

Sebagai tanggapan atas laporan tersebut, personel Polsek Metro Setiabudi bersama anggota piket Binmas dan Pospol melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk klarifikasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tarif parkir roda dua yang seharusnya berlaku di lokasi tersebut hanya sebesar Rp5.000 dengan durasi maksimal lima jam.

Budi menegaskan bahwa juru parkir di lokasi diminta untuk tidak memungut tarif di luar ketentuan yang berlaku serta tidak menggunakan badan jalan untuk kegiatan parkir. Layanan 110 diharapkan dapat menjadi sarana cepat bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan kamtibmas, dan setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti. Masyarakat juga diajak untuk aktif melapor jika menemukan praktik yang meresahkan.

Source link