Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi di wilayah Jakarta Barat, dimana berhasil mengamankan 500 butir pil ekstasi. Dua tersangka berhasil ditangkap dan barang bukti yang ditemukan juga termasuk satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. Kedua tersangka telah mengakui bahwa barang haram tersebut berasal dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Dengan demikian, langkah tegas tersebut merupakan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di Jakarta Barat.
Polisi Ungkap Peredaran Ekstasi di Jakarta Barat





