Bongkar Sindikat Penyelundupan Manusia ke Australia oleh Imigrasi Jakbar

by -62 Views

Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) jaringan internasional yang mengirimkan warga negara asing (WNA) ke Australia melalui jalur “tikus” di Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, tiga WNA terdiri dari dua warga negara Tiongkok berinisial SS (37) dan XS (39), serta seorang warga negara Thailand berinisial PK (27) berhasil ditangkap. Pengungkapan ini dimulai dari laporan masyarakat terkait adanya orang asing yang diduga memiliki KTP elektronik Warga Negara Indonesia secara ilegal di wilayah Jakarta Barat. Petugas melakukan penggerebekan lokasi dan berhasil meringkus ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi paspor, kartu identitas palsu, dan handphone yang digunakan oleh pelaku.

Berdasarkan penyelidikan, tersangka SS merupakan otak utama sindikat dan menggunakan KTP elektronik palsu dengan identitas “Gunawan Santoso” sebagai kamuflase. Tersangka SS mendapatkan dokumen palsu tersebut melalui bantuan seorang warga negara Indonesia berinisial LS. Selain itu, SS juga menyewa tempat tinggal dan menggunakan dokumen palsu untuk persiapan penyelundupan orang. Bersama dengan PK dan XS, SS menawarkan jasa kepada warga negara Tiongkok yang ingin masuk ke Australia secara ilegal untuk mencari suaka atau pekerjaan. Korban terbang mandiri dari Tiongkok ke Jakarta, ditampung sementara sebelum diterbangkan ke Merauke, Papua, dan kemudian ke Australia.

Tersangka XS mengakui telah berhasil mengirimkan lima orang WNA ke Australia melalui jalur tikus dengan tarif sebesar 60.000 Yuan Tiongkok per orang. Namun, nasib kelima orang tersebut berakhir tertangkap oleh aparat imigrasi di Australia. Ketiga tersangka akan dikenai sanksi deportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian terkait dengan penyelundupan manusia dan penyalahgunaan izin tinggal. Pihak berwenang masih mendalami keterlibatan LS serta adanya dugaan keterlibatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam kasus ini.

Source link