Polisi berhasil menangkap seorang pengedar uang palsu di kawasan RW 08 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku berinisial MR (55) berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak sembilan lembar dan sebuah ponsel Samsung Galaxy A11. Tim Opsnal III Polsek Cilincing melakukan penangkapan setelah menerima informasi tentang keberadaan pelaku di kawasan tersebut. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, menjelaskan bahwa langkah penangkapan dilakukan setelah penyelidikan atas laporan penyebaran uang palsu di wilayah tersebut. Tindakan ini merupakan upaya kepolisian untuk memberantas peredaran uang palsu di Jakarta. Kasus-kasus sejenis juga pernah terjadi sebelumnya, seperti peredaran uang palsu di Jakarta Selatan dan Keselatan. Penangkapan pelaku ini menjadi bukti komitmen polisi dalam memberantas tindak kejahatan seperti ini.
Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Jakut





