Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti lebih dari satu kilogram. Kapolsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Seto Handoko Putra, mengatakan bahwa informasi tentang adanya orang mencurigakan yang memiliki ganja tersebar di Jalan Raya Kebon Bawang, Jakarta Utara. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil menemukan dua orang yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kotak besar narkotika jenis ganja seberat satu kg lebih serta empat paket kecil. Para pelaku mengaku membeli ganja untuk dijual kembali kepada teman-temannya di Bekasi, Jawa Barat. Dua orang lain yang diduga menunggu barang tersebut juga berhasil ditangkap, sehingga total ada empat orang yang berhasil ditangkap.
Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial IN (30), YF (31), IS (35), dan SN (36). Selain menemukan ganja, petugas juga menyita empat unit ponsel dan satu sepeda motor dari tangan para tersangka. Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 612 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Kegiatan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Metro Jakarta Utara untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Semua pihak diharapkan untuk tidak melakukan pengambilan konten tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.





