Polisi Tahan Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang: Berita Terkini

by -41 Views

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, berhasil menangkap seorang pelaku kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Pelaku, yang berinisial OF (19), sudah mengenal korban sejak tahun 2019 ketika keduanya masih belajar di SMP. Tindakan tersebut terjadi pada bulan Agustus 2025 di salah satu apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan, pelaku menjemput korban saat korban sedang melakukan praktik kerja lapangan (PKL), lalu membawanya ke apartemen dan melakukan tindakan pencabulan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto menekankan komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan/atau Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindak pidana yang terjadi melalui layanan 110.

Keberhasilan dalam menangkap pelaku ini merupakan langkah penting dalam memberikan keadilan bagi korban dan memastikan keamanan bagi perempuan dan anak-anak. Polri terus berkomitmen untuk melawan kejahatan seksual terhadap anak dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi generasi mendatang. Semoga kasus-kasus seperti ini bisa dicegah dan korban mendapatkan keadilan yang layak.

Source link