Richard Lee Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel: Proses Hukum Lebih Lanjut

by -38 Views

Dr. Richard Lee (DRL) yang merupakan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan praperadilan tersebut pada 22 Januari 2026. Pihak kepolisian menerima informasi ini dan siap menghadapi proses hukum tersebut.

Kompol Andaru Rahutomo, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa mereka akan menghargai upaya hukum dari pihak Richard Lee. Mereka siap dengan barang bukti dan kelengkapan lainnya untuk menghadapi praperadilan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan treatment kecantikan. Perkembangan lanjutan kasus ini akan diinformasikan setelah proses praperadilan selesai dilakukan.

Source link