Penegak Hukum Tetapkan Warga Tiongkok Pencuri Listrik di Ketapang Sebagai Tersangka

by -36 Views

Kasus pencurian listrik dan penggunaan bahan peledak oleh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Ketapang, Kalimantan Barat, tetap menjadi perhatian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Menurut Hakim Tunggal Lukman Akhmad, Liu Xiaodong masih dianggap sebagai tersangka meskipun ada dua sidang praperadilan yang dilakukan. Hasil dari sidang praperadilan menunjukkan penolakan terkait penetapan tersangka dan penahanan. Namun, di bawah Pasal 306 KUHP yang baru, Liu Xiaodong dianggap melanggar hukum dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Liu Xiaodong sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Diperkirakan Liu menggunakan bahan peledak milik PT. Sultan Rafli Mandiri tanpa izin yang sah. Putusan terkait praperadilan menunjukkan penolakan permohonan Liu Xiaodong terkait penetapan tersangka. Hakim juga menyatakan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang sah secara hukum. Wawan Ardianto, Kuasa Hukum PT Sultan Rafli Mandiri, menyatakan kekecewaannya terhadap upaya Liu Xiaodong dalam mengajukan praperadilan untuk memperpanjang masa tahanan.

Dalam proses pengadilan, terungkap bahwa Liu Xiaodong diduga terlibat dalam pencurian emas dengan menggunakan bahan peledak yang disita dari PT SRM. Kegiatan tambang ilegal tersebut juga terbukti dari lonjakan tagihan listrik dan hilangnya tumpukan batuan ore emas. Bareskrim Polri telah menyelidiki dugaan tindak pidana tersebut dan kemudian kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk proses lebih lanjut.

Source link