Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat telah berhasil menjaring 28 “pak ogah” di beberapa titik ruas jalan di daerah Cengkareng pada hari Rabu. Para pelanggar ini kemudian dibawa ke Polsek Cengkareng untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan sebelum akhirnya dibawa ke Panti Sosial Kedoya untuk pembinaan lebih lanjut. Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, menyatakan bahwa kegiatan ini melibatkan 98 petugas gabungan dari Satpol PP, Sudin Perhubungan, P3S Sudin Sosial, dan aparat Polsek Cengkareng.
Penyisiran dilakukan di 13 titik yang sering digunakan sebagai tempat parkir liar, seperti Jalan Nirmala Cengkareng Barat, Jalan Sumur Bor, U Turn Imigrasi Jalan Daan Mogot, Traffic light Barat Jalan Daan Mogot, Jalan Syekh Juned Al Batawi, dan tempat lainnya. Tindakan ini dilakukan secara rutin dan berkelanjutan untuk menangani persoalan sosial di wilayah tersebut, karena keberadaan para pelanggar ini bertentangan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
Satpol PP Jakarta Barat terus melakukan penanganan terhadap “pak ogah” sebagai upaya menjaga ketertiban di daerah tersebut. Tindakan ini juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku agar kondisi di wilayah Cengkareng dapat terjaga dengan baik. Beberapa sumber informasi juga menjelaskan tindakan serupa yang dilakukan sebelumnya oleh aparat terkait di tempat lain, menunjukkan komitmen untuk menangani masalah ini secara serius.





