Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan telah mendampingi 30 Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) pada tahun 2025 sebagai bagian dari upaya perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana. Kepala Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan, Darma Lingganawati, menyebut bahwa 30 permintaan pendampingan telah dilakukan terhadap ABH. Dari total pendampingan tersebut, 14 berasal dari Polres Jakarta Selatan, tujuh dari Polda Metro Jaya, dan beberapa dari Polsek di wilayah Jakarta Selatan.
Bapas Jakarta Selatan juga mencatat bahwa pada tahun 2025, terdapat 12 klien anak yang sedang menjalani bimbingan. Delapan klien telah menyelesaikan masa bimbingan, sementara empat lainnya masih dalam proses pendampingan. Jenis perkara yang dominan melibatkan perlindungan anak, pengeroyokan, dan penyalahgunaan narkotika.
Data menunjukkan bahwa permintaan Penelitian Kemasyarakatan paling banyak terjadi pada bulan Januari 2025, menandakan bahwa potensi anak berkonflik dengan hukum cenderung meningkat selama masa libur sekolah. Hal ini memperlihatkan pentingnya peran Bapas Jakarta Selatan dalam pencegahan dan pendampingan terhadap anak, terutama selama periode rawan sepert masa libur sekolah, guna mengurangi risiko keterlibatan anak dalam masalah hukum.





