Pengusaha Properti Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

by -101 Views

Pengusaha properti internasional, Iwan Sunito, melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya ke Polres Metro Jakarta Pusat akibat rangkaian publikasi digital. Iwan mengungkapkan bahwa publikasi yang beredar selama lebih dari setahun terakhir telah merusak reputasi pribadi dan perusahaan global yang ia pimpin, serta berdampak negatif pada investor dan aktivitas bisnis lintas negara. Laporan pencemaran nama baik tersebut ditujukan kepada terlapor dengan inisial PS, AA, dan PT KHL&Partners karena diduga terlibat dalam menyebarkan informasi tidak akurat dan negatif. Publikasi tersebut dipandang sebagai upaya untuk merusak reputasi Iwan dengan menyajikan informasi yang tidak utuh dan menyesatkan. Iwan juga meminta agar pihak kepolisian menyelidiki kemungkinan adanya peran perantara dalam distribusi informasi, termasuk keterlibatan pihak berinisial AS. Laporan ini mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Iwan menegaskan bahwa tujuannya bukan untuk menyalahkan siapa pun, melainkan untuk mendapatkan klarifikasi yang adil dan perlindungan terhadap reputasinya. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Source link